Apa yang dimaksud dengan Lembaran Daerah dan Berita Daerah?

Bagian Hukum

Tanggal Pembaruan Terakhir 6 bulan yang lalu


  • Lembaran Daerah adalah media resmi pengundangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  • Berita Daerah adalah media pengundangan Keputusan Kepala Daerah dan peraturan lainnya yang tidak diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini