Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda)?

Bagian Hukum

Tanggal Pembaruan Terakhir 6 bulan yang lalu

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini