Apa yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda)?
Bagian Hukum
Tanggal Pembaruan Terakhir 6 bulan yang lalu
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk
melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta sebagai dasar hukum
penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
