Bagaimana proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten?

Bagian Hukum

Tanggal Pembaruan Terakhir 6 bulan yang lalu

Secara umum prosesnya meliputi:


  1. Perencanaan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda);
  2. Penyusunan Rancangan Perda oleh eksekutif atau legislatif;
  3. Pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  4. Persetujuan bersama;
  5. Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (untuk memastikan kesesuaian peraturan);
  6. Penetapan oleh Bupati;
  7. Pengundangan dalam Lembaran Daerah;
  8. Penyebarluasan melalui JDIH dan media lainnya.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini