Bagaimana proses pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten?
Bagian Hukum
Tanggal Pembaruan Terakhir 6 bulan yang lalu
Secara umum prosesnya meliputi:
- Perencanaan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda);
- Penyusunan Rancangan Perda oleh eksekutif atau legislatif;
- Pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Persetujuan bersama;
- Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (untuk memastikan kesesuaian peraturan);
- Penetapan oleh Bupati;
- Pengundangan dalam Lembaran Daerah;
- Penyebarluasan melalui JDIH dan media lainnya.
